Liputan6.com, Jakarta: Penahanan tersangka Anggodo Widjojo dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukun. Pertimbangan penahanan Anggodo juga untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Alat buktinya termasuk rekaman dan pemeriksaan beberapa orang oleh KPK," kata Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).
Menurut Tumpak, Anggodo diduga melakukan tindak pidana yang sengaja menghalangi proses penyidikan dalam perkara pemberian suap oleh Anggoro Widjojo dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan. Anggodo juga dijerat pasal penyuapan kepada pimpinan KPK. "Diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK yang pemberian itu gagal," ungkap Tumpak Hatorangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari atau pada masa penyidikan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Kantor KPK. Adik buronan KPK Anggoro ini sudah tiga kali diperiksa KPK [baca: Anggodo Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur].(JUM
;)) mantap
BalasHapus