Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Ito Sumardi mengatakan ada perbedaan pasal antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan status tersangka terhadap pengusaha Anggodo Widjojo. Pihak Polri pun menyambut baik langkah KPK yang menetapkan Anggodo sebagai tersangka.
Dalam keterangannya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1), Ito menuturkan polisi kesulitan menyeret Anggodo karena jika dikenakan kasus suap tidak ada yang mengaku, atau pelaku makelar kasus (markus) tapi tidak ada kasusnya. Alhasil, polisi memandang harus rasional.
Terkait dengan kasus Ary Muladi, Ito menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjutinya karena kasus Ary dengan Anggodo terpisah. Jenderal bintang tiga itu menyatakan, kasus Ary Muladi berdasarkan laporan Anggodo yang menyerahkan sejumlah dana untuk menyuap pimpinan KPK agar menghentikan dugaan korupsi kakak Anggodo, yakni Anggoro melalui Ary.
"Anggodo melaporkan Ary Muladi karena diduga menggelapkan uang, namun Ary Muladi mengaku menyerahkan uang kepada Yulianto," ujar Ito seperti dikutip ANTARA. Ito menambahkan, polisi meyakini Yulianto sebagai tokoh fiktif.
Setelah menjalani pemeriksaan tiga kali, KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi [baca: KPK Tahan Anggodo].
Anggodo diduga melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 15 dan atau pasal 21 dan atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar