VIVAnews -- Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengimbau, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebaiknya tidak perlu mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering, sebagai langkah hukum selanjutnya agar tidak masuk ke pengadilan.
Menurutnya, hal itu justru tidak akan menyelesaikan masalah dan keduanya akan sangat bergantung atas belas kasihan Kejaksaan Agung, dan itu selamanya membuat KPK resisten. "Dan pada akhirnya KPK tidak lagi mempunyai kekuatan," kata Akil Mochtar kepada wartawan, Kamis malam.
Menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak sah, Akil menilai hal itu sudah diputuskan hakim.
Jadi sulit untuk diubah. "Ya mau gimana?, lanjut aja, nanti kita akan lihat, yang benar Anggodo atau Bibit dan Chandra ?," tanya Akil. Selanjutnya biar masyarakat yang akan menilai siapa diantara mereka yang sebenarnya menjadi mafia hukum.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar