VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menetapkan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak sah.
Bibit dan Chandra yang kini menjabat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan menerima suap.
Bibit dalam pesan singkatnya menegaskan kembali bahwa kasus yang disangkakan kepadanya adalah rekayasa.
"Presiden atas rekomendasi Tim 8 menyatakan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," kata dia dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Kamis 3 Juni 2010.
Langkah apa yang Anda akan lakukan? "Kita lihat saja nanti," kata dia.
Sementara pengacara dua pimpinan KPK ini, Taufik Basari, menjelaskan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum mengikat. "Tapi kejaksaan masih punya opsi lain sesuai kewenangannya," kata dia.
"Langkah selanjutnya, menunggu respon dari Kejaksaan Agung dan kita berharap kejaksaan tidak lepas dan turut bertanggung jawab terhadap langkah yang diambil baik soal SKPP maupun praperadilan," tuturnya.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar