Senin, 01 Maret 2010

L/C Misbakhun bukan Fiktif

VIVAnews - Mukhamad Misbakhun, anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional tersandung dugaan kasus Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. L/C Misbakhun bukan fiktif.

"L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," kata Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Saat ini, kata dia, L/C PT Selalang itu sedang direstrukturisasi. Jumlah awalnya adalah US$22,5 juta. "Sudah dilunasi US$6 juta, yang saat ini yang belum dilunasi US$16,5 juta," ujar Maryono.

Menurut Maryono, saat PT Selalang mengajukan L/C, Bank Century masih dikelola manajemen lama, yakni sekitar tahun 2007. Perusahaan itu mengajukan L/C untuk pembelian bahan baku biji plastik.

Namun, Maryono sendiri tidak mengetahui perusahaan itu bergerak di bidang apa. "Tanya ke manajemen lama, saya tidak tahu. Setelah diambil alih manajemen baru, Bank Mutiara melakukan restrukturisasi aset-aset termasuk kredit yang macet," tegas dia.

Saat ini, untuk posisi kredit PT Selalang itu sedang direstrukturisasi dan sang debitur bersedia melakukan pembayaran hutang. "Saat ini sedang memasuki coll II," ujar dia.

Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century. Nilai LC fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika. Bahkan, staf khusus Presiden bidang bencana alam, Andi Arief mengaku punya bukti bahwa ada kepentingan Misbakhun dalam kasus Bank Century.

Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.

Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.

Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.

Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.


ismoko.widjaya@vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar