VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara," kata hakim ketua Herry Suantoro.
Antasari menurut hakim Herry Suantoro saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis 11 Februari 2010, terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-2, juncto pasal 340 KUHP. Antasari terbukti dan sah bersalah menganjurkan pembunuhan Nasrudin.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Antasari telah membuat anak-anak korban kehilangan ayahnya dan Antasari adalah penegak hukum. Hal-hal yang meringankan, Antasari dinilai sopan dan santun di persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa dalam pemberantasan korupsi.
Vonis Antasari lebih berat daripada vonis Kombes Pol Williardi Wizard yang divonis 12 tahun dan Sigid Haryo Wibisono yang divonis 15 tahun penjara.
Sidang vonis Antasari ini disaksikan langsung istrinya, Ida Laksmiwati dan dua putrinya, Andita Diacnotora Antasariputri dan Ajeng Oktariefka.
Jaksa sebelumnya menuntut Antasari dengan hukuman mati. Jaksa menilai Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan tindakan pidana, sehingga menjatuhkan hukuman mati.
Dalam persidangan, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Antasari. Jaksa justru menghimpun 10 hal yang memberatkan suami Ida Laksmiwati itu.
Salah satunya terdakwa mempersulit persidangan dan menurunkan citra penegak hukum. Dalam tuntutannya, jaksa berdalil terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan secara sah dan meyakinkan.
Antasari diduga sebagai otak pembunuhan. Dalam konstruksi tuntutannya, jaksa mengatakan tindakan Antasari menghabisi Nasrudin diawali pertemuan terdakwa dengan istri ketiga korban, Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam.
Nasrudin lalu memanfaatkan skandal itu untuk memaksa Antasari memenuhi permintaannya. Tindakan Nasrudin yang mengancam akan membeberkan skandal itu, dianggap mengancam Antasari.
Menurut jaksa, Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi panik. Dia lalu meminta bantuan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar.
Antasari juga minta bantuan pada Kapolri. "Untuk menutupi substansi hanya bercerita kepada Kapolri bahwa diteror seseorang tanpa memberitahu penyebab ancaman," kata jaksa.
Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala.
Antasari diduga sebagai otak pembunuhan. Dalam konstruksi tuntutannya, jaksa mengatakan tindakan Antasari menghabisi Nasrudin diawali pertemuan terdakwa dengan istri ketiga korban, Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam.
Nasrudin lalu memanfaatkan skandal itu untuk memaksa Antasari memenuhi permintaannya. Tindakan Nasrudin yang mengancam akan membeberkan skandal itu, dianggap mengancam Antasari.
Menurut jaksa, Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi panik. Dia lalu meminta bantuan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar.
Antasari juga minta bantuan pada Kapolri. "Untuk menutupi substansi hanya bercerita kepada Kapolri bahwa diteror seseorang tanpa memberitahu penyebab ancaman," kata jaksa.
Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar