VIVAnews - Direktur Jenderal Pelayanan Medika Kementerian Kesehatan, Supriyantoro, mengimbau rumah sakit tidak lagi mencantumkan nama "internasional." Menurutnya, yang penting kualitas yang internasional, bukan namanya.
"Walaupun sudah internasional jangan dijadikan itu sebagai nama. Penggunaan nama "internasional" tidak menjadi standard mutu," katanya usai peresmian rumah sakit MRCCC Siloam Hospital Semanggi, Jakarta, Sabtu 17 Juli 2010.
Menurut dia, rumah sakit sangat berbeda dengan komoditas barang. Fungsi rumah sakit adalah melayani masyarakat. "Jadi, kalau masyarakat dikelabui dengan nama "internasional" dan tenyata tidak berstandar internasional, akan berpengaruh pada penanganannya karena menyangkut nyawa manusia."
Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban standar internasional di tiap rumah sakit. "Biasanya masa terakreditasi hanya dua tahun dan harus diakreditasi lagi, kalau tidak bisa dicabut kalau dia nama, dia harus ganti nama," ujar Supriyantoro.
Pada 14 Agustus 2010 nanti, kata Supriyantoro, Kementerian Kesehatan akan menertibkan rumah sakit berstandar internasional dengan meregistrasi ulang rumah sakit internasional, dan juga rumah sakit yang menggunakan nama "internasional." "Kalau tidak memenuhi standar, kami akan lihat apakah standar internasionalnya harus dicabut atau tidak," ujarnya.
Ia mengimbau sebelum tanggal 14 Agustus 2010 rumah sakit internasional sudah melakukan pengakreditasian ulang. Dari datanya, hingga saat ini sudah tercatat 12 rumah sakit yang berstandar internasional.
"Sebelum 14 Agustus diharapkan mereka dapat mengubah, tentunya dengan proses hukum dan akte notaris, dan mereka dipacu untuk melakukan sertifikasi internasional bukan nama "internasional"," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar