Selasa, 29 Juni 2010

Jutaan Selang Tabung Elpiji 3 Kg non SNI akan ditarik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera menarik jutaan selang, regulator, dan katub tabung elpiji 3 kilogram yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya, pemerintah menyiapkan komponen penggantinya yang baru.

Namun, jika sebelumnya tabung elpiji, kompor, dan aksesorinya dibagikan secara gratis ke rumah tangga tidak mampu karena adanya program konversi minyak tanah ke gas elpiji, maka kali ini ini pemerintah menjualnya sesuai dengan harga pabrik di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji ( SPBE). Hingga selesainya program subsidi konversi minyak tanah, tercatat 45 juta tabung elpiji, kompor, dan aksorinya telah dibagikan ke masyarakat.    

Hal itu diungkapkan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo kepada Kompas.com di Kantor Menko Kesra, seusai dipanggil secara mendadak Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Saat dipanggil, Indroyono didampingi Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto dan pejabat lainnya.  

"Sebenarnya bukan ditarik, tapi Wapres minta segera disiapkan penggantinya dengan cara penjualan selang, katub, dan regulator tabung di SPBE dengan harga sesuai pabrik," ujarnya.
Indroyono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 61/M-Ind/Per/6/2009 tentang Harga Resmi Tabung Baja beserta Aksesorinya untuk Usaha Mikro dalam Rangka Program Konversi Minyah Tanah ke Elpiji, harga selang tabung sesuai dengan harga pabrik Rp 12.435, sedangkan harga regulator Rp 17.774, dan katup Rp 15.000. Untuk yang di luar Jakarta, tentunya akan ada biaya tambahan transportasi.

Menurut Indoroyono, tabung elpiji 3 kilogram tidak dijual. Namun, Pertamina akan menjaminnya dengan prosedur melakukan inspeksi dan pengawasan yang ketat.
"Tabung tidak boleh bocor. Kalau ada kebocoran Pertamina harus menggati tabungnya. Jika ada ledakan akibat tabung yang bocor, Pertamina harus bertanggung jawab," kata Indroyono. 

Optimalisasi
Dikatakan Indroyono, dalam pengarahannya Wapres Boediono sekali lagi sangat prihatin dengan adanya korban di masyarakat akibat penggunaan tabung elpiji 3 kilogram.
"Karena itu, Wapres meminta supaya pengawasan dan sosialisasi pemakaian tabung elpiji serta jangka waktu pemakaiannya harus dioptimalisasi agar tidak menimbulkan korban kembali," ujar Indroyono.  
Sosialisasi yang dimaksud adalah pengawasan dan sosialisasi yang optimal. Untuk sosialisasi yang digarap, misalnya nomor pelayanan konsumen dengan nomor 021-500.000 dan hand phone nomor 021-791-73000 yang ditempelkan di tabung elpiji selain dibuat poster dan liflet serta penyampaian langsung ke masyarakat, papar Indroyono.
Indroyono mengatakan, Pertamina juga diminta segera menambah zat pembau dalam komponen gas elpiji agar gas elpiji yang bocor akan segera dapat tercium atau terdeteksi oleh konsumen. Selain itu, nomor SNI dalam hologram yang ditempel di tabung agar tidak dipalsukan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata.

Untuk menyusun standarisasi inspeksi tabung elpiji, Badan Standar Nasional (BSN) mendapat tugas di tingkat SPBE dan menyusun tambahan parameter SNI untuk karet (rubber seal), handling tabung dan umur selang.
Dikatakan Indroyono, Kementerian Perdagangan dan Polri harus terjun untuk mengawasinya. Yang tidak sesuai dengan SNI, Perdagangan dan Polri harus segera menariknya dari pasaran.

Mengenai tanggung jawab Kementerian Perindustriaan, Indroyono menyatakan, kemneterian tersebut harus bertanggung jawab untuk produksi di pabrik dan pengawasannya.   
Pertamina harus mengawasi dan menginspeksi apakah tabung gas yang berisi itu siap dan tidak bocor. Kalau bocor harus ditarik. "Kalau ada tabung yang meledak, itu tanggung jawab Pertamina," kata Indroyono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar