Selasa, 29 Juni 2010

Besok , putusan atas kasus Andi Nurpati

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan atas kasus anggota KPU Andi Nurpati terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Tolitoli dan hengkangnya yang bersangkutan ke partai politik disampaikan pada Rabu (30/6/2010).

"Besok kami umumkan pukul 16.00," ujar Jimly seusai memimpin sidang DK KPU yang hampir berlangsung tiga jam di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Dia mengatakan, pembacaan putusan tersebut tidak memerlukan kehadiran kedua belah pihak, baik Andi maupun pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Pembacaan di hadapan publik tersebut dilakukan untuk media agar putusannya dapat segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia.

"Setelah itu, surat putusan tersebut akan kami kirimkan (ke Andi dan Bawaslu)," kata Jimly.

Ia mengatakan, putusan tersebut mungkin sepanjang satu lembar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar