VIVAnews - Pemerintah memastikan sektor usaha telekomunikasi khususnya perusahaan yang terkait menara base transceiver station (BTS) tertutup untuk perusahaan asing.
"Penyelenggara jaringan masih membutuhkan komunikasi data jasa internet," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta.
Menurut Tifatul, keputusan untuk menutup masuknya perusahaan asing ke dalam bisnis BTS didasarkan pada pertimbangan bahwa saat ini 92 persen bisnis BTS dikuasai oleh perusahaan asing. Hanya sekitar 2-5 persen penguasaan bisnis ini dikuasai perusahaan lokal.
"Jadi intinya, menara masih untuk lokal, pertimbangannya itu dimanfaatkan untuk pengusaha lokal, laverage kita 70 persen, kalau dibuat tower bersama tidak ada," kata dia.
Terkait rencana pembangunan 200 ribu tower, menara tersebut akan dibangun oleh seluruh operator telekomunikasi di Tanah Air.
Sementara itu Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan menambahkan keputusan menutup sektor bisnis menara BTS dilakukan setelah ada penyikapan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Gita mengatakan hal terpenting bagi BKPM saat ini adalah lembaganya bisa menggunakan hasil keputusan mengenai daftar negatif investasi (DNI) untuk mulai mempromosikan investasi di Indonesia.
• VIVAnews
"Penyelenggara jaringan masih membutuhkan komunikasi data jasa internet," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta.
Menurut Tifatul, keputusan untuk menutup masuknya perusahaan asing ke dalam bisnis BTS didasarkan pada pertimbangan bahwa saat ini 92 persen bisnis BTS dikuasai oleh perusahaan asing. Hanya sekitar 2-5 persen penguasaan bisnis ini dikuasai perusahaan lokal.
"Jadi intinya, menara masih untuk lokal, pertimbangannya itu dimanfaatkan untuk pengusaha lokal, laverage kita 70 persen, kalau dibuat tower bersama tidak ada," kata dia.
Terkait rencana pembangunan 200 ribu tower, menara tersebut akan dibangun oleh seluruh operator telekomunikasi di Tanah Air.
Sementara itu Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan menambahkan keputusan menutup sektor bisnis menara BTS dilakukan setelah ada penyikapan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Gita mengatakan hal terpenting bagi BKPM saat ini adalah lembaganya bisa menggunakan hasil keputusan mengenai daftar negatif investasi (DNI) untuk mulai mempromosikan investasi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar