VIVAnews - Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Komisi XI (Komisi Keuangan dan Perbankan) DPR RI akhirnya memilih Darmin Nasution sebagai Gubernur BI secara aklamasi.
Namun, terpilihnya Darmin sebagai Gubernur Bank Indonesia penuh sejumlah catatan-catatan.
Terdapat sembilan poin yang menjadi catatan Komisi XI.Pertama, bersedia mengundurkan diri dari jabatan BI jika menjadi terdakwa dalam kasus Bank Century. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi Pansus Angket Bank Century.
Kedua, menjalankan kebijakan moneter yang bersinergi terhadap sektor riil terutama bagi UMKM dengan memberikan kemudahan akses pembayaran dan mendorong suku bunga pinjaman yang rendah.
Ketiga, kebijakan perbankan harus mempunyai efek positif terhadap pengurangan angka penurunan pengangguran dan menciptakan lapangan kerja.
Keempat, mendorong mekanisme check and balance, dan BI berkomitmen mendorong Badan Supervisi Bank Indonesia.
Kelima, Melakukan reformasi birokrasi di kalangan internal, mengingat adanya kasus selama ini karena kurang berjalannya good coprorate governance.
Keenam, mendorong perbankan syariah, BPR dikembangkan secara proporsional.
Ketujuh, perbankan nasional bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak ada kendali asing dalam memperjuangkan asas resiprokal dengan perbankan negara lain.
Kedelapan, janji Gubernur BI terpilih membawa perubahan paradigma kerja BI agar pro sektor riil harus terbukti.
Kesembilan, bila penjelasan dan klarifikasi selama proses fit and proper test terhadap kasus-kasus yang ditanyakan oleh para anggota komisi XI terbukti tidak benar maka Darmin Nasution bersedia mengundurkan diri. Maklum, Darmin dicecar kasus Bank Century hingga pajak. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar