Minggu, 17 Januari 2010

UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku tahun ini

Liputan6.com, Jakarta: Penerapan sanksi pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai diberlakukan awal tahun ini. Selain berhati-hati selama berkendaraan, masyarakat diimbau untuk melengkapi diri dengan surat-surat dan persyaratan teknis. Jika tidak, akan ditilang dan didenda.
Peraturan dibuat untuk keselamatan pengendara. Apalagi bagi para pengendara sepeda motor. Maklum, sepeda motor paling banyak mengalami kecelakaan di Indonesia yakni 80 persen. "Sebenarnya peraturan untuk pengendara sendiri agar tidak terjadi kecelakaan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Mabes Polri Komisaris Besar Didik Pramono dalam dialog di Liputan 6 Pagi, Ahad (17/1).
Berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau dipidana kurungan paling lama empat bulan. Sedangkan yang tidak membawa STNK pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Hati-hati juga untuk bikers ataupun sopir yang suka menelepon di jalanan bisa kena sanksi pasal 283. Menurut pasal ini bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, dan knalpot, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Pengendara roda dua diharuskan menyalakan lampu baik siang maupun malam. Sebab menurut Pasal 293, karena jika tak menyalakan lampu di malam hari, bisa dikenakan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda Rp 250 ribu. Jika tak menyalakan lampu di siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
Jika sebelumnya baik sepeda motor atau mobil dapat langsung belok kiri, meski saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah sekarang tidak dibolehkan. Menurut Pasal 112, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar ditilang dan dikenakan denda 250 ribu.
Meski sudah diterapkan, ternyata masih banyak masyarakat yang mengaku belum mengetahui ketentuan dalam UU Lalu Lintas yang baru. Belum lagi sarana dan prasarana lalu lintas yang belum memadai sehingga dikhawatirkan menyisakan banyak persoalan. Selain itu banyak budaya damai di tempat masih belum bisa dihilangkan.
Seperti yang dialami artis Andrea Dian. "Daripada repot ke pengadilan, mending damai aja," kata Andrea. Untuk menghilangkan budaya "damai di tempat", Kombes Didik Pramono meminta juga bantuan dari para pengguna jalan. "Masyarakat juga harus bantu dengan tidak memberikan uang kepada para oknum," kata Didik Pramono.(JUM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar