Minggu, 17 Januari 2010

Harus Berani Ungkap makelar Kasus

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan makelar kasus yang telah merusak hukum di Indonesia hanya akan dapat terungkap jika institusi penegak hukum punya keberanian. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan harus berani mengungkapkan keberadaan makelar kasus itu.
Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Yogyakarta, Sabtu (16/1/2010).
”Makelar kasus itu merusak hukum dan menyangkut uang puluhan miliar rupiah. Jadi, mungkin tidak harus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena fungsi pokok KPK kan menangani kasus korupsi,” ujarnya.
Mahfud pun melanjutkan, ”Saya berharap Satgas, Polri, dan Kejaksaan menangani makelar kasus. Persoalannya apakah mereka berani? Pengungkapan ini akan melibatkan banyak pihak.”
Secara terpisah, Jumat malam di Jakarta, advokat Adnan Buyung Nasution menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK. Penyidikan terhadap Anggodo diharapkan kian membuka tabir dugaan adanya mafia hukum di negeri ini.
”Dulu Tim Delapan merekomendasikannya karena ada bukti cukup. Sekarang mungkin bukti KPK lebih banyak. Polisi pun pernah memeriksa dia (Anggodo),” ujar Adnan Buyung, mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Kasus Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan).
Makelar di KPK
Terkait dugaan keberadaan makelar kasus di KPK, Mahfud mengaku menyerahkan daftar yang berisi sembilan nama kepada KPK dan Satgas. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek PT PLN di Jawa Timur. KPK menjawab kasus itu sudah dibawa ke pengadilan.
”Namun, baru empat yang ditindak, antara lain General Manager PLN Jatim, komisaris utama perusahaan yang memenangi tender, dan kontraktor. Padahal, saya sudah melaporkan sembilan nama, termasuk nama pegawai KPK yang diduga terlibat, lengkap dengan tanda terima (uang) dan tanggal pertemuannya,” paparnya.
Ia juga menambahkan, sesudah memutar rekaman percakapan Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo, MK menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keberadaan makelar kasus. Ada yang melaporkan lima pimpinan KPK juga meminta uang untuk menangani perkara tertentu, ada juga yang melaporkan orang KPK di jajaran deputi ke bawah.
Namun, setelah ditelusuri, belum ada orang yang mengaku memberi uang langsung kepada pimpinan KPK. ”Makelar kasus ada yang di luar KPK, tetapi ada juga yang di dalam. Namun, pemerasan oleh Komisioner KPK sejauh ini cuma katanya. Saya yakin ada orang yang mengatasnamakan Bibit, Chandra, atau pimpinan KPK lain untuk meminta uang,” tuturnya.(ARA/DWA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar