Senin, 12 Oktober 2009

Sidang Perdana 5 Eksekutor Nasruddin

Sidang pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 12 Oktober 2009. Sidang akan mendengarkan kesaksian empat terdakwa yang menghabisi nyawa Nasrudin.

Dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Riyadi, mengatakan, empat terdakwa itu adalah Hery Santosa, Hendrikus Kia Walens, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, dan Eduardus Mbete. Mereka akan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Daniel Daen.

Dalam sidang pekan lalu, dua saksi yang dihadirkan mengungkap Hendrikus Kia Walens dan Amsi sempat melakukan latihan menembak sebelum mengeksekusi Nasrudin. Latihan itu dilakukan di sebuah pergudangan di Jalan Daan Mogot KM 21, Kota Tangerang.

Sebanyak lima eksekutor terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah Edo, Daniel, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa. Edo berperan sebagai pemberi order, Hendrikus sebagai penerima order, Fransiskus sebagai pemantau keadaan saat penembakan serta observasi kegiatan korban, Daniel sebagai penembak, dan Heri sebagai pengendara sepeda motor penembak.

Kasus pembunuhan ini juga menyeret sejumlah nama pejabat seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, dan dua pengusaha papan atas yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar