Liputan6.com, Jakarta: Kadiv Humas Polri Inskeptur Jenderal Polisi Edward Aritonang menyatakan dari 20 rekening laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah ada yang diklarifikasi dan lainya dalam proses klarifikasi.
Akan tetapi Edward Aritonang enggan menyatakan berapa rekening yang sudah diklarifikasi. Dua bulan lalu, Edward Aritonang pernah menyatakan rekening milik Irjen Budi Gunawan sebesar Rp 95 miliar tidak bermasalah alias didapat secara sah.
Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional berharap, kepolisian mengizinkan pihak di luar institusi Polri menyelidiki masalah rekening para perwiranya. Menurut Adnan Pandu Praja hal tersebut untuk menghindari kesan polisi menutup-nutupi kasus ini.
Sesuai UU PPATK, laporan PPATK yang diserahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi pidana maka kasus itu harusnya dibawa ke pengadilan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka harus dilaporkan kembali ke PPATK.
Kasus mulai ramai setelah keluarnya majalah Tempo edisi 18/39 dengan judul "Rekening Gendut Perwira Polisi". Cover majalah bergambar kartun seorang berpakaian seragam cokelat menggiring tiga celengan babi berwarna pink dengan tali police line.
Inti tulisan laporan utama majalah itu yakni ada enam nama jenderal dan beberapa perwira menengah yang diduga punya aliran dana mencurigakan. Mereka adalah Irjen Pol Mathius Salempang, Irjen Pol Sylvanus Yulian Wenas, Komjen Pol Susno Duadji, Irjen Pol Budi Gunawan, Irjen Pol Badrodin Haiti, dan Irjen Pol Bambang Suparno.
Akan tetapi Edward Aritonang enggan menyatakan berapa rekening yang sudah diklarifikasi. Dua bulan lalu, Edward Aritonang pernah menyatakan rekening milik Irjen Budi Gunawan sebesar Rp 95 miliar tidak bermasalah alias didapat secara sah.
Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional berharap, kepolisian mengizinkan pihak di luar institusi Polri menyelidiki masalah rekening para perwiranya. Menurut Adnan Pandu Praja hal tersebut untuk menghindari kesan polisi menutup-nutupi kasus ini.
Sesuai UU PPATK, laporan PPATK yang diserahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi pidana maka kasus itu harusnya dibawa ke pengadilan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka harus dilaporkan kembali ke PPATK.
Kasus mulai ramai setelah keluarnya majalah Tempo edisi 18/39 dengan judul "Rekening Gendut Perwira Polisi". Cover majalah bergambar kartun seorang berpakaian seragam cokelat menggiring tiga celengan babi berwarna pink dengan tali police line.
Inti tulisan laporan utama majalah itu yakni ada enam nama jenderal dan beberapa perwira menengah yang diduga punya aliran dana mencurigakan. Mereka adalah Irjen Pol Mathius Salempang, Irjen Pol Sylvanus Yulian Wenas, Komjen Pol Susno Duadji, Irjen Pol Budi Gunawan, Irjen Pol Badrodin Haiti, dan Irjen Pol Bambang Suparno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar