Minggu, 17 Januari 2010

Arthalyta meringkuk di LP Tangerang

Liputan6.com, Jakarta: Artalyta Suryani alias Ayin kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Kamis (14/1) malam, terpidana lima tahun dalam kasus suap jaksa itu dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dipindah bersama dua terpidana lainnya. "Saudara Artalyta dipindah bersama dengan Aling dan Darmawati," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Chandran Lestyono kepada ANTARA [baca: Malam Ini Artalyta Pindah Penjara].
Aling adalah terpidana kasus narkotik yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Darmawati Dareho adalah terpidana kasus suap kepada anggota DPR, Abdul Hadi Djamal. Ketiga terpidana itu dipindah secara bersamaan dengan menggunakan bus operasional Ditjen Pemasyarakatan "Trans Pas". Bus tersebut menjemput ketiga terpidana di Penjara Pondok Bambu sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, bus meninggalkan rumah tahanan dengan dikawal satu mobil kepolisian.
Lebih jauh Chandran mengatakan, ketiga terpidana itu akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Namun, dia tidak bisa memastikan blok yang akan ditinggali ketiganya. Sebab, hal itu adalah kewenangan kepala lembaga pemasyarakatan setempat.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Depkum dan HAM DKI Jakarta, Asdjudin Rana mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dilakukannya pemindahan terhadap sejumlah napi, termasuk Artalyta Suryani. Yakni, karena kondisi rumah tahanan yang sudah melebihi kapasitas, untuk kepentingan pembinaan, serta untuk alasan keamanan.
Asdjudin mengakui bahwa dengan temuan saat inspeksi mendadak yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu, pihaknya melakukan pembenahan secara menyeluruh. Termasuk dengan langkah melakukan pemindahan sejumlah napi ke penjara lainnya.
Selain itu, Asdjudin Rana mengungkapkan, beberapa barang dan fasilitas pribadi milik Artalyta masih ditahan untuk keperluan penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM. Namun, Asdjudin tidak bisa merinci barang apa saja yang masih ditahan dan barang apa yang bisa dibawa oleh Artalyta saat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.(ANS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar