JAKARTA -- Lebih sebulan lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman pembicaraan yang disinyalir sebagai upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK. Namun hingga saat ini, Anggodo Widjojo yang menjadi aktor utama dalam rekaman hasil sadapan KPK itu masih tetap bisa bernapas lega.
Kapolri Jendral (pol) Bambang Hendarso Danuri justru mengaku kesulitan menyeret Anggodo. "Anggodo, (kita) masih mengalami kesulitan," ujar Kapolri saat ditemui dalam sebuah kesempatan di di Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12).
Dijelaskan Kapolri, pihaknya saat ini tak bisa memaksakan untuk menaikkan status Anggodo sebagai tersangka. Alasannya, pihaknya belum menemukan cukup bukti, untuk menguatkan lima sangkaan yang ditujukan kepada taipan kaya asal Surabaya itu. "Kita ini negara hukum. Kita bekerjasama dengan KPK," imbuhnya.
Saat ini, seperti dijelaskan Kapolri, Polri telah melimpahkan berkas Anggodo dalam sangkaan tindak pidana korupsi (penyuapan) kepada KPK. Namun jika ada ditemukan tindak pidana umum, Polri pun akan datang membantu.
Terpisah, KPK juga belum berencana memeriksa Anggodo yang dilaporkan telah menghalangi peniyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK masih terus mendalami data maupun informasi terkait kasus yang tengah diselidiki KPK itu.
"Soal kapan Anggodo dimintai keterangan di KPK, menurut yang disampaikan tim penyelidik KPK masih mendalami data dan informasi terkait dengan itu. Sampai hari ini (kemarin) masih belum dijadwalkan. Mungkin nanti akan dijadwalkan, tetapi kita memang masih menggali info dan data dari pihak-pihak lain seperti Ary Muladi atau Edy Sumarsono," ujar Johan.
Saat ditanya soal keberanian KPK menangani ANggodo, Johan menegaskan bahwa persoalannya bukan berani atau takut. "Saya kira ini bukan soal berani atau tidak berani, tapi ada strategi yang tentunya tidak bisa kami sampaikan," tandas Johan.
Seperti diketahui, nama Anggodo mencuat menyusul beredarnya transkrip rekaman percakapannya dengan sejumlah pihak dari Kejagung dan Mabes Polri. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam hasil sadapan KPK, terungkap adanya dugaan untuk mengkriminalisasikan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, agar kakak kandung Anggodo yang juga bos PT MAsaro Radiokom yang menjadi tersangka korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, bisa terbebas dari jerat hukum.
Kapolri Jendral (pol) Bambang Hendarso Danuri justru mengaku kesulitan menyeret Anggodo. "Anggodo, (kita) masih mengalami kesulitan," ujar Kapolri saat ditemui dalam sebuah kesempatan di di Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12).
Dijelaskan Kapolri, pihaknya saat ini tak bisa memaksakan untuk menaikkan status Anggodo sebagai tersangka. Alasannya, pihaknya belum menemukan cukup bukti, untuk menguatkan lima sangkaan yang ditujukan kepada taipan kaya asal Surabaya itu. "Kita ini negara hukum. Kita bekerjasama dengan KPK," imbuhnya.
Saat ini, seperti dijelaskan Kapolri, Polri telah melimpahkan berkas Anggodo dalam sangkaan tindak pidana korupsi (penyuapan) kepada KPK. Namun jika ada ditemukan tindak pidana umum, Polri pun akan datang membantu.
Terpisah, KPK juga belum berencana memeriksa Anggodo yang dilaporkan telah menghalangi peniyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK masih terus mendalami data maupun informasi terkait kasus yang tengah diselidiki KPK itu.
"Soal kapan Anggodo dimintai keterangan di KPK, menurut yang disampaikan tim penyelidik KPK masih mendalami data dan informasi terkait dengan itu. Sampai hari ini (kemarin) masih belum dijadwalkan. Mungkin nanti akan dijadwalkan, tetapi kita memang masih menggali info dan data dari pihak-pihak lain seperti Ary Muladi atau Edy Sumarsono," ujar Johan.
Saat ditanya soal keberanian KPK menangani ANggodo, Johan menegaskan bahwa persoalannya bukan berani atau takut. "Saya kira ini bukan soal berani atau tidak berani, tapi ada strategi yang tentunya tidak bisa kami sampaikan," tandas Johan.
Seperti diketahui, nama Anggodo mencuat menyusul beredarnya transkrip rekaman percakapannya dengan sejumlah pihak dari Kejagung dan Mabes Polri. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam hasil sadapan KPK, terungkap adanya dugaan untuk mengkriminalisasikan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, agar kakak kandung Anggodo yang juga bos PT MAsaro Radiokom yang menjadi tersangka korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, bisa terbebas dari jerat hukum.
Beberapa Rekaman Sadapan KPK :
http://www.ziddu.com/download/7817521/kpk-polri-versi5.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/7817520/kpk-polri-versi9.mp3.html
http://www.ziddu.com/download/7817519/kpk-polri-versi7.mp3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar