Kamis, 22 Oktober 2009

Bocoran Audit BPK Atas Century Bank

Inilah Bocoran Hasil Audit BPK Atas Century
Banyak kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan atau bail
out Bank Century.
Rabu, 30 September 2009, 16:50 WIB
Heri Susanto, Nur Farida Ahniar

*VIVAnews -* Laporan awal audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan
atas Bank century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius
dibalik penyelamatan atau bail out Bank Century yang menelan dana hingga
Rp 6,7 triliun.

Laporan audit yang sempat dibaca VIVAnews itu terdiri dari 8 halaman
dengan huruf yang kecil-kecil. Halaman awal berupa pengantar dari Ketua
BPK Anwar Nasution. Kemudian disusul beberapa bab, yang mencakup
Pendahuluan, Gambaran Umum, dan Ringkasan.

Beberapa poin dari isi audit tersebut adalah sebagai berikut:

*1. Pengawasan Khusus Bank Century
*Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap
Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan
Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor
VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank
sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya
ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada
kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.

*2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)*
Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan
permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun.
Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan
permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen.
Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor
10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen.
Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

*3. Perubahan Peraturan BI soal FPJP *
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian
FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan
perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30
September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi
syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih
lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah
negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat
untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp
467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI
pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century.
Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39
miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan
17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar
Rp 187,3 miliar.
*
4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal *
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, BI
menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31
Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan
menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai
saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah
modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa
hasil.

Kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp 134 miliar (1,85
persen). Namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum
diselesaikan oleh Bank Century sebesar Rp 401 miliar sehingga GWM rupiah
kurang dari 0 persen. Disamping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada
20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar.

Untuk menambah likuiditasnya, BI telah memberikan FPJP sebesar Rp 689
miliar namun mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka
FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG membahas
analisis dampak sistemik dari peneptapan Bank Century sebagai Bank
Gagal. Analisis tersebut menggunakan kriteria sesuai dengan memorandum
of understanding on operation between the financial supervision
authority central bank and finance ministry of the European union, 1
Juni 2008.
*
5. Posisi Century di Industri Perbankan*
Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya,
dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 persen dari total DPK perbankan.
Kredit bank juga sebesar 0,42 persen dari total kredit perbankan. Total
aset Century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar
0,72 persen. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal
kerja (76,5 persen) untuk membiayai sektor industri pengolahan 21,79
persen, perdagangan, restoran, hotel, dan jasa keuangan.

Dengan ukuran skala bank yang kecil, fungsi Bank Century bisa digantikan
oleh banyak bank lain sejenis di industri perbankan. Namun, Century
menghadapi persoalan karena ada transaksi antar bank yang mencapai 24,2
persen dari total aset Bank Century.

*6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal*
Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan
LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008,
dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal
20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul
04.25 - 06.00 WIB yang diawali dengan rapat Konsultasi KSSK pada 20
November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB.
Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank
Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan
aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya
pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang
menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit
untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak
karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara
pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul
apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu
maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan
penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil
segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS,
Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan
memenuhi kliring sepanjang hari itu.

Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November
2008 pukul 04.25- 06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan
sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang
berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21
November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century
dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

*7. Suntikan Modal Century *
Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu
Rp 632 miliar. Namun, dalam surat tersebut, BI tidak memberikan
informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR, seperti informasi
penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui oleh BI karena dugaan
rekayasa akuntansi Bank Century dan penyimpangan oleh pemiliknya.
*
8. Pelanggaran-Pelanggaran Century *
BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century
yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
a. pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
b. hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan
jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
c. pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan
pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
d. surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena
masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e. manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya
fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

1 komentar: